SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
Pengacara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen mengungkap kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut 12 tahun penjara
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkap kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut 12 tahun penjara
Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.
Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.