Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam

Pengacara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen mengungkap kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut 12 tahun penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkap kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut 12 tahun penjara 

Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.

Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.




(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas