SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
Pengacara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen mengungkap kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut 12 tahun penjara
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan soal kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut, diungkapkannya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Djamaludin mengeklaim, pembangunan green house tersebut menggunakan uang dari Kementan.
Selain itu, green house tersebut dimiliki oleh pimpinan partai tertentu.
“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Jumat (28/6/2024).
Atas dasar itu, Djamaludin pun mendesak Jaksa KPK tak tebang pilih dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kementan.
Djamaludin juga ingin agar pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang dari Kementan bisa diusut seperti SYL.
“Jangan sampai ada kemudian memberi kesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ungkap Djamaludin.
Tak hanya itu, dalam sidang tuntutan SYL, Djamaludin juga mengungkap dugaan adanya dendam yang dibawa di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL ini.
Djamaludin menuding perkara ini dijadikan ajang balas dendam terhadap SYL.
Baca juga: Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan
Lebih lanjut, Djamaludin menegaskan, pihaknya akan menjawab semua tuntutan jaksa dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Diharapkan nota pembelaan SYL ini akan menjadikan perkara ini menjadi terang benderang.
“Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini, tapi tidak apa-apa lah kami akan menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL dinilai jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun
Dua Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan
JPU KPK menuntut dua anak buah SYL masing-masing enam tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.
Dua anak buah SYL itu ialah eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Tak hanya pidana badan, kedua anak buah SYL itu juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Baca juga: Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun
"Dan pidana denda Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa Kasdi dan Hatta telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutan ini, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi Kasdi di antaranya; dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang memberatkan Hatta di antaranya, tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak
Adapun untuk meringankan, jaksa menilai Kasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.
Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementan.