SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
Pengacara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen mengungkap kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut 12 tahun penjara
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan soal kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut, diungkapkannya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Djamaludin mengeklaim, pembangunan green house tersebut menggunakan uang dari Kementan.
Selain itu, green house tersebut dimiliki oleh pimpinan partai tertentu.
“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Jumat (28/6/2024).
Atas dasar itu, Djamaludin pun mendesak Jaksa KPK tak tebang pilih dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kementan.
Djamaludin juga ingin agar pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang dari Kementan bisa diusut seperti SYL.
“Jangan sampai ada kemudian memberi kesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ungkap Djamaludin.
Tak hanya itu, dalam sidang tuntutan SYL, Djamaludin juga mengungkap dugaan adanya dendam yang dibawa di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL ini.
Djamaludin menuding perkara ini dijadikan ajang balas dendam terhadap SYL.
Baca juga: Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan
Lebih lanjut, Djamaludin menegaskan, pihaknya akan menjawab semua tuntutan jaksa dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Diharapkan nota pembelaan SYL ini akan menjadikan perkara ini menjadi terang benderang.
“Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini, tapi tidak apa-apa lah kami akan menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL dinilai jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.