Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kali Nayunda Nabila Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL ke KPK, Totalnya Rp 70 Juta

JPU mengungkap adanya pengembalian dana hasil korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Pedangdut Nayunda Nabila ke rekening penampungan KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Kali Nayunda Nabila Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL ke KPK, Totalnya Rp 70 Juta
Kolase Tribunnews
Foto Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). | Pedangdut Nayunda Nabila ternyata telah melakukan pengembalian dana sebanyak tiga kali ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Nayunda Nabila ternyata telah melakukan pengembalian dana sebanyak tiga kali ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui dana yang dikembalikan Nayunda itu berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan pengembalian dana pertama kali dilakukan Nayunda pada Desember 2023, yakni sebesar Rp 20 juta.

Kemudian pengembalian dana kedua dilakukan Nayunda pada 14 Mei 2024 lalu, yakni sebesar Rp 20 juta.

Terakhir Nayunda mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK pada 21 Mei 2024, sebesar Rp 30 juta.

Sehingga total uang yang dikembalikan Nayunda adalah Rp 70 juta.

Menurut JPU uang yang diterima Nayunda dari SYL itu berasal dari pengumpulan dana pejabat dan eselon I Kementan.

Berita Rekomendasi

“Uang tersebut diperoleh Nayunda Nabila dari terdakwa yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat dan eselon I di Kementan,” kata Jaksa, dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut JPU menegaskan, seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sudah sepatutnya dirampas oleh negara.

Selain itu, dana yang dikembalikan itu akan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang dimintakan kepada SYL sebagai terdakwa dalam kasus ini.

“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar JPU.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam

Aliran Dana SYL ke Nayunda Nabila

Sebelumnya Nayunda sempat dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL, pada 29 Mei 2024 lalu.

Dalam kesaksiannya, Nayunda mengaku sempat menjadi tenaga honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan atau secara total Rp 45 juta.

Tak hanya itu, Nayunda juga pernah meminta bantuan SYL untuk membayar cicilan apartemennya, tapi pedangdut itu enggan menyebutkan jumlahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas