3 Kali Nayunda Nabila Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL ke KPK, Totalnya Rp 70 Juta
JPU mengungkap adanya pengembalian dana hasil korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Pedangdut Nayunda Nabila ke rekening penampungan KPK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Selain uang, Nayunda juga mendapatkan tas mewah Balenciaga dan kalung emas dari SYL.
Sementara itu, dalam sidang terungkap bahwa Nayunda Nabila menerima uang dari SYL sebesar Rp 50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementan.
Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK
Dalam sidang tuntutan yang sama, JPU juga mengungkap pengembalian dana dari anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra ke rekening penampungan KPK.
Dalam surat tuntutan SYL, disebutkan Dindo mengembalikan uang sebesar Rp 253 juta pada Selasa (25/6/2024).
JPU juga menyebutkan, uang yang selama ini diperoleh keluarga SYL bersumber dari pengumpulan uang yang dilakukan SYL di Kementan.
“Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK untuk perkara korupsi di Kementan."
Baca juga: Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun
"Uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan terdakwa,” kata JPU dalam sidang tuntutan perkara SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Meski Dindo telah berupaya mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke negara, nyatanya uang itu masih jauh dari jumlah uang yang diterima anak SYL tersebut.
Pasalnya Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang pada 13 Mei 2024, bersaksi bahwa ada pengeluaran untuk pembayaran aksesoris mobil milik Dindo sebesar Rp 111 juta.
Tak hanya itu, Sukim juga mengungkap Dindo pernah meminta uang Rp 200 juta untuk membayar renovasi kamar.
Tetapi, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar mana yang direnovasi.
Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.
Selain itu, Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Dindo.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang pada 29 April 2024.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun