Assemen Perlindungan 10 Saksi di Kasus Vina Butuh Waktu Lama, LPSK: Kesesuaian Fakta Hukumnya Rumit
LPSK menyatakan kesesuaian atas fakta hukum terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tergolong cukup rumit.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyatakan kesesuaian atas fakta hukum terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tergolong cukup rumit.
Tak hanya itu, Sri pun mengakui bahwa dinamika kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu itu saat ini disebutnya juga masih cukup tinggi.
Sehingga kata dia, proses asessmen permohonan perlindungan terhadap 10 saksi dan keluarga Vina yang kini tengah dilakukan pun membutuhkan waktu lama.
"Kesesuaian atas fakta hukumnya juga cukup rumit, jadi asesmennya itu membutuhkan waktu lebih lama karena ada beberapa saksi," ucap Sri saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
Selain itu, beberapa pemohon yang saat ini juga sulit dijangkau turut menjadi kendala LPSK dalam melakukan proses telaah tersebut.
Alhasil kata Sri sampai saat ini belum ada keputusan yang bisa pihaknya ambil terkait permohonan pengajuan perlindungan terhadap 10 orang tersebut.
"Kami masih terus berkomunikasi dengan saksi-saksi tersebut dan juga beberapa APH (aparat penegak hukum). Masih proses dan belum ada keputusan," pungkasnya.
Terdapat 2 Orang Tambahan yang Ajukan Perlindungan
Terkait hal ini sebelumnya, Sri Suparyati juga menyebut terdapat dua orang tambahan yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hanya saja dijelaskan Sri, dua pemohon itu masih dalam proses pihaknya lantaran saat ini LPSK terlebih dahulu menelaah 10 orang awal yang telah mengajukan perlindungan.
"Sejauh ini masih 10 orang kemarin memang ada dua yang masuk lagi (ajukan perlindungan) cuma kami belum telaah lagi masih proses itu," ucap Sri saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Meski begitu Sri enggan membeberkan siapa saja sosok dua orang ini yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya.
Ia hanya menegaskan bahwa kini terdapat dua orang tambahan yang telah mengajukan perlindungan setelah sebelumnya hanya 10 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.