Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Assemen Perlindungan 10 Saksi di Kasus Vina Butuh Waktu Lama, LPSK: Kesesuaian Fakta Hukumnya Rumit

LPSK menyatakan kesesuaian atas fakta hukum terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tergolong cukup rumit.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Assemen Perlindungan 10 Saksi di Kasus Vina Butuh Waktu Lama, LPSK: Kesesuaian Fakta Hukumnya Rumit
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/6/2024). 

Alhasil kini terdapat 12 orang yang telah mengajukan perlindungan pada LPSK terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.

"Saya gak bisa sebutkan tapi yang jelas ada tambahan setelah dari 10 orang," pungkasnya.

Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya.

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka  sudah diadili di Pengadilan.

Baca juga: Bertambah Lagi, Kini Total 12 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Vina Cirebon

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan. 

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. 

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas