Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hidayat Nur Wahid Desak MKD DPR Beri Sanksi Berat ke Anggota Legislatif yang Terlibat Judi Online

Hidayat mendesak sanksi berat segera diberikan karena dia memandang, bahaya judi online sudah masuk dalam tingkatan darurat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hidayat Nur Wahid Desak MKD DPR Beri Sanksi Berat ke Anggota Legislatif yang Terlibat Judi Online
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, dirinya mendukung upaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam memberantas judi online di lingkungan DPR dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, dirinya mendukung upaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam memberantas judi online di lingkungan DPR dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu bahkan mendesak sanksi itu segera diberikan karena dia memandang, bahaya judi online sudah masuk dalam tingkatan darurat sebagaimana yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Menkominfo Didesak Mundur Buntut Peretasan, Khairul Anam Justru Singgung Serangan Bandar Judi Online

"Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan oleh Anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6/2024).

Lebih lanjut, pemberian sanksi berat itu juga penting guna menghindari penilaian buruk dari publik yang telah menggeneralisasi terhadap semua anggota DPR.

Baca juga: Sosiolog Duga Judi Online di Kalangan Anggota DPR Hanya untuk Refreshing

Oleh karena itu, dia mendesak MKD DPR RI untuk segera bertindak secara aktif, profesional dan serius mengusut dan mengenakan sanksi berat bagi 80-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat.

"Itu juga untuk mengoreksi tuduhan generalisasi seolah-olah semua Anggota DPR, Wakil Rakyat sudah mewakili Rakyat dalam hal main judi online. Langkah ini juga untuk menyelamatkan marwah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

HNW menyatakan, upaya MKD dalam melakukan sanksi tersebut juga sesuai dengan tujuan dibentuknya MKD dalam Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019, yakni, ‘untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.’

"MKD harus melaksanakan aturan bila itu memang menjadi wewenangnya seperti menjaga beretika anggota dan marwah DPR maka mestinya MKD pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini," tandas dia.

Sebelumnya, Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online berbuntut panjang. Ternyata, temuan itu diduga kuat valid.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh membenarkan temuan PPATK tersebut. Total, ada 82 anggota DPR RI yang sudah teridentifikasi bermain judi online.

"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judol. Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada komisi III maupun ke MKD," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jalan Buncit Raya, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Akibat Judi Online, Tren Perceraian di Depok Meningkat

Ia juga membenarkan 82 anggota DPR yang diduga terlibat judi online masih merupakan anggota aktif. Namun, masa mereka memang nantinya akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.

"Anggota dewan aktif. Sebentar lagi kan berakhir Oktober," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pangeran menuturkan bahwa seluruh nama anggota DPR yang terlibat judi online itu nantinya akan diperiksa oleh MKD DPR RI.

"MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. MKD aktif dia bisa ambil sendiri ke PPATK atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau ke Komisi III. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan adanya anggota DPR RI yang terlibat judi online. Padahal, tindakan itu merupakan penyakit masyarakat.

"Judi ini kan pekat ya penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota dewan yang terlibat itu keterlaluan juga," pungkasnya.

Diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Kapolri Soal 4 Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia: Kita Telusuri Sampai Titik Puncak

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.

Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.

"Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas