Pemerintah Didorong Bersinergi dengan NGO Lokal Malaysia untuk Selamatkan 155 WNI dari Hukuman Mati
Mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan 155 kasus. Utamanya kasus tersebut perkara peredaran narkoba.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan pemerintah bisa bersinergi dengan NGO Lokal Malaysia untuk selamatkan 155 WNI dari hukuman mati.
Diketahui hingga Mei 2024, ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Baca juga: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal
Mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan 155 kasus. Utamanya kasus tersebut perkara peredaran narkoba.
“Kami memandang pemerintah harus melakukan pengawalan dan advokasi terkait dengan WNI tersebut. Karena mandat konstitusi untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” kata Bajammal kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: Kemenlu RI: 165 Kasus WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di Malaysia
Meski begitu menurutnya itu seperti anomali. Pemerintah di dalam negeri tetap mempertahankan hukuman mati. Sementara itu di luar negeri memberikan advokasi.
“Tapi sebenarnya ini seperti anomali sikap pemerintah, di luar mencoba melakukan advokasi secara khusus. Tetapi di dalam negeri kita masih mempertahankan hukuman mati. Ini akan berdampak sebagai sebuah sikap ketidakpastian. Menegakan hukuman mati atau sebaliknya,” jelasnya.
Di luar pasti akan menjadi pertanyaan, kata Bajammal, karena berikan advokasi. Tapi di dalam negeri vonis hukuman mati bertebaran.
“Ini jadi kritik bersama. Meski begitu yang paling penting dari 165 WNI itu, 155 berada di Malaysia. Kita tahu bersama Malaysia itu abolisi atau penghapusan hukuman mati,” lanjutnya.
Ia menerangkan skema penghapusan hukuman mati di Malaysia melalui permohonan pihak kuasa hukum. Atas hal itu ia menilai pemerintah harus berkoordinasi dengan NGO lokal Malaysia.
“Skemanya di Malaysia seperti apa? Dengan mengajukan melalui permohonan dari pihak kuasa hukum. Dari sana baru bisa dilakukan komutasi,” kata Bajammal.
“Trennya dari rekan kami Hayatlife itu untuk kejahatan narkoba dikomutasikan menjadi 30 tahun. Ini seharusnya bisa ditangkap pemerintah untuk secara serius bersinergi dengan NGO lokal atau setempat untuk berikan perlindungan,” harapnya.