76 Buronan Kejaksaan Ditangkap dalam Kurun Waktu 1 Semester
Penangkapan puluhan buronan itu dilakukan oleh jajaran intelijen kejaksaan di seluruh Indonesia berdasarkan pool data yang diolah melalui command cent
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengungkapkan adanya 76 buron yang ditangkap sejak awal tahun 2024 hingga kini, Senin (1/7/2024).
Penangkapan puluhan buronan itu dilakukan oleh jajaran intelijen kejaksaan di seluruh Indonesia berdasarkan pool data yang diolah melalui command centre.
Hal demikian disampaikan Reda di hadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Silmy Karim dalam Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama kedua pihak.
"Saat ini, fokus utama pool data Intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Centre Kejaksaan telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang yang sebanyak 76 buron per tahun 2024 ini," ujar Reda di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (1/7/2024).
Selain 76 yang sudah tertangkap, tentu masih ada buron-buron yang sedang dalam pengejaran. Namun, jumlahnya tak diungkapkan oleh Reda.
Baca juga: DPR Pertanyakan Firli Bahuri Menghilang, Pimpinan KPK Minta Tanya ke Pejabat Polri
Meski begitu, para buron yang sedang dalam pengejaran itu dipastikan sudah diketahui lokasi keberadaannya.
Pelacakan lokasi para buron itu dilakuan dengan memanfaatkan command centre.
"Berdasarkan hasil pelacakan, tim telah menemukan posisi dan lokasi keberadaan para buronan yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Optimalisasi pelacakan buronan dengan melibatkan teknologi informasi melalui Command Center terbukti telah berhasil meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam daftar DPO," katanya.
Dengan memanfaatkan teknologi, maka koordinasi informasi dengan pihak imigrasi menjadi keniscayaan dalam pengejaran buron.
Hal itulah yang menurut Reda menjadi dasar perlunya Adendum Kerja Sama terkait pertukaran data dan/ atau informasi serta koordinasi intelijen dengan Ditjen Imigrasi Kemkumham.
Terlebih soal data dan informasi terkait pelintasan orang pada tempat-tempat pemeriksaan imigrasi untuk bahan analisa Intelijen yang selanjutnya diolah dan dipergunakan dalam penegakan hukum.
“Melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan sinergitas antara Jamintel dengan Direktorat Jenderal Imigrasi akan semakin baik, khususnya agar implementasi di lapangan kedua lembaga dapat melakukan koordinasi yang erat dan saling memberikan dukungan untuk keberhasilan kinerja,” tutur Reda.
Baca juga: Tersangka Kasus Timah Sejak April 2024, Founder Sriwijaya Air dan Eks Plt Kadis Babel Belum Ditahan
Sedangkan dari Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi Kemkumham mengaku sepaham dengan Reda terkait koordiinasi dalam pengejaran buron.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya Jamintel Kejaksaan Agung, terkait data dan/ atau informasi Tersangka atau Terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO,” ujar Silmy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.