Soal Sekjen PDIP Jadi Tersangka, KPK sebut Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka imbas lakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan dibalik penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, Hasto dinilai melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Diketahui kasus Harun Masiku sendiri terkait korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto) dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo dalam konferensi pers KPK hari ini, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut Setyo menuturkan, penetapan Hasto sebagai tersangka ini telah tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Hasto juga dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) dan staf Hasto bernama Kusnadi pada Rabu (19/6/2024).
Penyidik KPK juga menyita ponsel milik Kusnadi serta ponsel dan buku catatan milik Hasto.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mencegah lima bepergian ke luar negeri.
Lima orang yang dicegah yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Baca juga: Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku: Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.