Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kg Emas Batangan dari Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Emas batangan yang disita, menurut Harli merupakan jenis fine gold atau emas murni. Penyitaan dilakukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kg Emas Batangan dari Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Grid
Ilustrasi emas batangan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas batangan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas emas. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung sempat mengungkapkan adanya 109 ton emas beredar ilegal di pasaran.

Namun jumlah emas batangan yang disita kali ini hanya mencapai 7,7 kilogram.

"Senin 1 Juli 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).

Emas batangan yang disita, menurut Harli merupakan jenis fine gold atau emas murni.

Penyitaan dilakukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini.

Mereka yakni TK, General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.

BERITA REKOMENDASI

Batangan emas 7,7 kilogram itu kemudian praktis menjadi barang bukti dalam kasus ini.

"Fine Gold yang merupakan milik tersangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.

Baca juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar

Diberitakan, sebelumnya pihak Kejagung juga telah beberapa kali penyitaan emas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi emas ini. 

Pada Jumat (29/12/2023), ada sebanyak 17 keping emas seberat 1,7 kilogram disita dari anak usaha perusahaan plat merah PT Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

"Tim Penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan total berat 1.700 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Lebih awal lagi, yakni pada Desember 2023, Kejaksaan Agung telah menyita 15 keping emas seberat 128 gram dalam perkara ini.

Kepingan emas tersebut disita dari penggeledahan rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.

"Tim penyidik melakukan penyitaan 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas