KPK Dalami Proyek Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pengacara SYL Milik Ketua Umum Parpol
KPK bakalan mendalami proyek green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang korupsi Kementa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Selain itu, di dalam persidangan pula, penasihat hukum SYL mengungkit adanya proyek importasi hingga triliunan rupiah yang bermasalah.
"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan," katanya.
Kemudian pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).
"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Koedoeboen.
Di luar persidangan, Koedoeboen mengungkapkan bahwa sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, Nasdem.
"Ada nama-nama lain yg juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah," ujar Koedoeboen melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024).
Seluruhnya menurut Koedoeboen belum sempat diungkap kliennya dalam persidangan lantaran tak memilki cukup keberanian.
Bahkan katanya, SYL masih berusaha membaca siapa yang sedang dilawan dalam perkara ini.
"Kan masih ada kekhawatiran, beliau [SYL] tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu," ujarnya.
Namun demikian, hal-hal seperti itu akan dituangkan di dalam pleidoi atau nota pembelaan.
Nantinya, pihaknya akan melayangkan pleidoi pribadi maupun dari tim penasihat hukum.
"Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya.
Baca juga: Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.