Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukanlah Pegi Perong: Polda Jabar Keliru dan Salah Sasaran

Kuasa hukum menyebut Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang masuk dalam DPO Polda Jabar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukanlah Pegi Perong: Polda Jabar Keliru dan Salah Sasaran
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Kuasa hukum menyebut Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang masuk dalam DPO Polda Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dia pun menegaskan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Pegi Setiawan adalah tindakan semena-mena dari Polda Jabar.

Selain itu, Nasruddin juga menganggap Polda Jabar telah melakukan fitnah kepada Pegi Setiawan.

"Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini yang dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa," ujarnya.

Dengan deretan dalil di atas, Nasruddin meminta agar hakim tunggal, Eman Sulaeman membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.

"Oleh karena cukup beralasan Yang Mulia Hakim, membatalkan penetapan tersangka pemohon dengan seluruh surat yang berkaitan dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan harkat dan martabat pemohon," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas