Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon KPK Digugat Tim Hukum Sekjen PDIP Soal Penyitaan Buku Milik Partai Terkait Kasus Harun Masiku

KPK merespons soal gugatan yang dilayangkan tim hukum Sekjen PDIP Hasto dan stafnya Kusnadi ke PN Jakarta Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respon KPK Digugat Tim Hukum Sekjen PDIP Soal Penyitaan Buku Milik Partai Terkait Kasus Harun Masiku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal gugatan yang dilayangkan Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/7/2024) hari ini.

Mereka menggugat penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyitaan buku partai saat Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, Senin (10/6/2024). Penyitaan itu dilakukan melalui Kusnadi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto meyakini penyidik telah bekerja secara profesional dan prosedural.

Namun, pihak KPK terbuka apabila ada gugatan yang dilayangkan terkait proses dalam penyitaannya.

"Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Tessa turut menanggapi ihwal buku partai yang disita tetapi tidak berkaitan dengan penanganan kasus Harun Masiku.

Berita Rekomendasi

Kata Tessa, penyidik berwenang melakukan penyitaan pada saat proses penyidikan sedang berjalan. 

Terlebih alat bukti yang disita diduga memberikan petunjuk seputar keberadaan Harun Masiku.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya," katanya.

Diberitakan, tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke PN Jakarta Selatan.

Penyidik dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat penggeledahan Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK pada 10 Juni 2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.

“Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum, dimana di dalam pentitum kami, kami meminta agar buku milik partai [dikembalikan] di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku,” ujar kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

“Ini adalah aspirasi dari bawah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

Ronny berpandangan, buku dan ponsel milik Sekjen PDIP yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Harun Masiku.

Ia mengeklaim, buku yang disita penyidik Komisi Antirasuah itu berisi straregi kemenangan PDIP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang,” sebut Ronny.

“Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” lanjut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta itu.

Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan statnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

“Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil? Dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPK terhadap PDI Perjuangan,” kata dia.

Dalam gugatan ini, tim hukum Hasto dan Kusnadi memasukan nominal Rp1 atas kerugian materiil dan immateriil.

Ia menyatakan, gugatan yang sama bakal dilakukan oleh 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP dari seluruh Indonesia.

“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah,” jelas Ronny.

Baca juga: Didampingi Ronny Talapessy, Staf Sekjen PDIP Lapor Penyitaan HP & Buku Partai oleh KPK ke Komnas HAM

“Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas