2 Anggota DPR Terlibat Judi Online, Ini Sanksi yang akan Diberikan MKD
MKD DPR RI mendapati 2 orang anggota DPR RI dan 58 staf atau pegawai lingkungan kerja DPR RI yang terlibat judi online.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat menerapkan sanksi apapun kepada anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online.
Sebagai informasi, saat ini MKD DPR RI mendapati 2 orang anggota DPR RI dan 58 staf atau pegawai lingkungan kerja DPR RI yang terlibat judi online.
Baca juga: MKD Klaim 2 Anggota DPR RI yang Dilaporkan Satgas Judi Online Hanya Deposit Rp 500 Ribu
Hal itu sebagaimana, laporan atau data yang diberikan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto.
Saat disinggung soal sanksi apa yang akan diterapkan kepada yang bersangkutan, Adang menyebut seluruhnya memerlukan mekanisme.
"Gini ya kita memerlukan mekanisme," kata Adang kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Satgas Judi Online Laporkan 2 Anggota DPR ke MKD, Termasuk 58 Pegawai DPR Diduga Main Judi Online
Adapun sejauh ini, MKD telah melakukan upaya untuk meminta klarifikasi kepada anggota DPR RI yang bersangkutan.
MKD kata Adang, sudah berkirim surat kepada anggota DPR RI terduga pemain judi online itu, namun tidak dapat dipastikan kapan akan dilakukan klarifikasi.
"Iya. Klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses klarifikasi," tukas dia.
Kendati saat ditanyakan apakah akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, dalam kesempatan yang sama, Anggota MKD DPR RI Habiburokhman menyebut, bahwa upaya itu sejatinya tidak dilakukan.
Pasalnya, dalam laporan di MKD para anggota DPR RI yang diduga terlibat itu paling banyak jumlah uang yang digunakan sekali main hanya sebesar Rp500 ribu.
"APH-nya apaan, orang cuma Rp500 ribu," tandas Habiburokhman.
Baca juga: Judi Online di Indonesia Diatur oleh 5 Bandar, Kenapa Tidak Dikejar? Menkominfo: Tanya Penegak Hukum
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun menyatakan, pihaknya mendapati surat dari Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto terkait dengan adanya anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Kata Adang, dalam surat tersebut, terdapat sebanyak 60 orang yang berkerja di lingkungan DPR RI yang terlibat praktik haram tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.