Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anggota DPR Terlibat Judi Online, Ini Sanksi yang akan Diberikan MKD

MKD DPR RI mendapati 2 orang anggota DPR RI dan 58 staf atau pegawai lingkungan kerja DPR RI yang terlibat judi online.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 2 Anggota DPR Terlibat Judi Online, Ini Sanksi yang akan Diberikan MKD
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat (jas biru) saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Dari 60 orang itu, 2 orang di antaranya merupakan anggota DPR RI yang belum bisa disebutkan identitasnya oleh MKD.

"Hari ini kita mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Ternyata setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada 2 anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan daripada DPR RI itu ada sekitar 58 orang," kata Adang kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/7/2024).

Kata dia, kedua orang anggota DPR RI dan 58 orang di antaranya itu masih berstatus terduga terlibat dalam praktik judi online itu.

Alhasil, MKD kata Adang, sudah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada pihak yang terduga terlibat judi online itu untuk dimintai klarifikasinya.

"Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota DPR itu. Memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari tadi," ujar Adang.

Sementara pemanggilan untuk mendapatkan klarifikasinya akan dilakukan segera.

"Jadi penegasannya gitu, jadi 2 anggota dewan benar dilaporkan dan akan diklarifikasi dulu," kata Adang.

BERITA REKOMENDASI

Terkait dengan total uang atau perputaran uang dari kegiatan judi online yang melibatkan anggota DPR RI dan staf di lingkungan DPR RI itu kata Adang, mencapai Rp1 Miliar lebih.

"Angkanya 1,926 miliar (rupiah)," kata Adang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas