Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas

5 pernyataan janggal Polda Jabar di sidang praperadilan, kubu Pegi yakin kliennya bakal bebas.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas
Tribunnews
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/7/2024).

Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal.

Satu di antaranya, pernyataan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa adanya alat bukti yang jelas.

Hingga sidang praperadilan lanjutan ini, pengacara Pegi masih yakin kliennya bakal bebas.

Tidak Ada Alat Bukti, Cuma Keterangan Saksi

Toni mengatakan, Polda Jabar hanya mengandalkan kesaksian saksi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Di dalam jawabannya, tidak ada bukti dengan pendekatan scientific crime investigation, hanya dari keterangan saksi," ucap Toni, dalam tayangan Kompas TV, Selasa.

Ia pun mengungkit pernyataan terpidana Sudirman yang menjadi dasar penangkapan Pegi.

BERITA TERKAIT

Toni menyinggung kejanggalan kesaksian Sudirman di hadapan penyidik.

"Kita bahas Sudirman, Sudirman dalam jawabannya mengakui Pegi alias Perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor Smash," jelasnya.

"Tapi di keterangan berikutnya, Sudirman masih mengingat ciri-ciri Pegi, kalau dia berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat?"

Selain Sudirman, ia juga mengungkit kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi melempari Vina dan Eky saat kejadian.

"Kemudian Aep, keterangan Aep ini hanya melihat dari jarak 100 meter yang hanya melihat dilempari. Sehingga pada saat itu Aep tidak mungkin bisa mengidentifikasi pelaku."

Baca juga: 5 Hal yang Dipersoalkan Pihak Pegi kepada Polda Jabar karena Dianggap Melanggar Prosedur Hukum

Tidak Ada Izin Penyitaan Sepeda Motor

Selain itu, Toni juga mengungkit penyitaan sepeda motor milik Pegi pada 2016 lalu.

Toni berujar, penyitaan sepeda motor itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas