Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas

5 pernyataan janggal Polda Jabar di sidang praperadilan, kubu Pegi yakin kliennya bakal bebas.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas
Tribunnews
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim. 

"Pada tahun 2016, menyita kendaraan sepeda motor merek Suzuki Smash punya Pegi Setiawan tidak ada penetapan atau izin dari pengadilan," jelasnya.

Pegi Tidak Diperiksa sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pegi ternyata tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Toni mengatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan.

"Untuk dapat menetapkan tersangka, selain memiliki dua alat bukti, harus diperiksa dulu sebagai saksi," ujar Toni.

"Tadi secara tidak langsung jawabannya tidak mampu mendalilkan bahwa Pegi Setiawan tidak diperiksa sebagai saksi, hanya sebagai tersangka."

Baca juga: Ekspresi Pegi Disebut Berubah saat Diperlihatkan Foto Vina, Tim Pengacara: Polda Jabar Ngelantur

Pegi Jadi DPO Sebelum Tersangka

Toni juga mengungkit aksi Polda Jabar mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Seharusnya, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka lalu memasukkannya dalam DPO kasus Vina.

BERITA REKOMENDASI

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Ternyata DPO sudah ditetapkan pada 15 September 2016. Sementara dalam aturannya, untuk menetapkan DPO harus sudah tersangka dulu," ucapnya.

"Jadi belum ditentukan tersangka, sudah ditetapkan DPO."

"DPO-nya saja melanggar, jadi DPO ini batal demi hukum sehingga penyelidikan harus dilakukan," imbuh Toni.

Penyitaan Ijazah Pegi

Selain sepeda motor, ada sejumlah dokumen Pegi yang turut disita Polda Jabar.

Dokumen tersebut di antaranya ijazah, akta lahir, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik tersangka kasus Vina Cirebon itu.

"Penyitaan ijazah SD, SMP, rapor SD, SMP, KIP, akta kelahiran asli dan fotokopi Kartu Keluarga, STNK motor 2, kunci motor 2," jelasnya.

Namun, penyitaan tersebut menurutnya dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

"Itu dilakukan tanpa adanya penetapan atau izin dari pengadilan, itu juga melanggar prosedur," tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas