Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kusnadi Sudah Ngaku Pernah Bertemu DPO Harun Masiku, Bagaimana dengan Hasto Kristiyanto?

Kusnadi akui pernah bertemu Harun Masiku usai dipemeriksaan selama 8 jam oleh KPK, bagaimana dengan Hasto yang bakal diperiksa kedua kali bulan ini?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kusnadi Sudah Ngaku Pernah Bertemu DPO Harun Masiku, Bagaimana dengan Hasto Kristiyanto?
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Staff Hasto, Kusnadi. Kusnadi staff Hasto akui pernah bertemu Harun Masiku usai dipemeriksaan selama 8 jam oleh KPK, bagaimana dengan Hasto yang bakal diperiksa kedua kali pada Juli 2024 ini? 

Tujuan KPK menyita ponsel Hasto ialah salah satunya ingin berusaha menemukan lokasi Masiku.

Karena diketahui dalam perkara suap PAW, Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020.

Lalu apakah KPK telah menemukan koordinat Harun Masiku setelah menyita HP Hasto?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa mengungkapnya.

Dia baru bisa menyampaikan bahwa tim penyidik tetap berupaya menganalisis informasi berdasarkan alat bukti yang telah disita dimaksud.

"Jadi saya tidak bisa membuka real-nya seperti apa. Kita berharap bahwa HM [Harun Masiku] dapat segera ditemukan sehingga tidak banyak lagi polemik yang terjadi di masyarakat saat ini," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Juli 2024, Bakal Ada Drama Kedinginan dan Penyitaan Lagi?

Tessa memastikan tim penyidik memiliki strategi khusus untuk mencari Harun Masiku, tetapi hal itu tidak bisa diungkap ke publik.

Berita Rekomendasi

"Karena ini masih proses penyidikan, kita tidak bisa terlalu banyak buka di grup publik. Kita tunggu saja nanti," katanya.

Buntut penyitaan HP dan juga sejumlah barang milik Hasto berujung polemik.

Hasto melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyitaan ke sejumlah instansi, seperti Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, hingga Bareskrim Mabes Polri.

Kubu Hasto merasa penyitaan itu telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan terlalu tergesa-gesa.

Dalam perkaranya, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas