Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG

KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG Pertamina yang sebelumnya telah menghukum mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sembilan tahun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Dahlan Iskan mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, guna diperiksa kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Pantauan Tribunnews.com, Dahlan Iskan tiba di gedung KPK pukul 16.32 WIB.

Mobil yang ditumpangi Dahlan berhenti di lobi gedung KPK

Tidak seperti saksi biasanya yang hanya diantar sampai depan gedung KPK

Itu karena cuaca di sekitaran gedung KPK sedang hujan deras.

BERITA TERKAIT

Dahlan Iskan yang mengenakan topi fedora belum bicara banyak seputar pemeriksaannya pada sore ini.

"Nanti saja ya," ucap Dahlan Iskan seraya memasukki Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Sempat Dilirik Kejagung di Kasus Timah, Jet Pribadi Dipastikan Bukan Punya Harvey Moeis

Dahlan lalu menuju meja resepsionis untuk menukarkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dengan kalung pemeriksaan.

Dahlan Iskan saat ini sudah berada di lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG Pertamina yang sebelumnya telah menghukum mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sembilan tahun penjara.

Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).

Nama Dahlan Iskan sendiri sempat disinggung Karen Agustiawan sebelum dia ditahan oleh KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas