KPK Diminta Ungkap Dugaan Keterlibatan Parpol Penikmat Uang Korupsi SYL, Green House Jadi Petunjuk
Menurut Petrus, pimpinan KPK harus memberikan prioritas waktu untuk membuka penyelidikan kasus ini.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai KPK perlu merespons "nyanyian" eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyebut ada parpol yang "menikmati uang korupsi di Kementan".
"Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan korupsi a/n. terdakwa SYL, diperoleh fakta persidangan ada aliran uang yang diduga hasil korupsi SYL yang juga mengalir ke partai politik selama kurun waktu 2022-2023," katanya, Rabu (3/7/2024).
Dengan demikian, sambungnya, terkait informasi adanya aliran dana dari terdakwa SYL untuk pembangunan Green House di Pulau Seribu, hal itu merupakan bukti petunjuk yang menjadi alasan kuat untuk dikembangkan dalam suatu penyidikan lanjutan secara terpisah.
"Karena itu, meskipun baru sebatas informasi, namun karena informasi ini bersumber dari sumber yang kredible, penasihat Hukum SYL, maka KPK jangan abaikan informasi ini, segera bertindak agar tidak terjadi praktik tebang pilih demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya."
Menurut Petrus, pimpinan KPK harus memberikan prioritas waktu untuk membuka penyelidikan kasus ini. KPK masih punya waktu cukup untuk mengukir prestasi besar sebelum lengser pada Desember 2024.
"Karena itu, harus ada prioritas untuk menggali bukti dan dengan bukti yang cukup bukti, maka KPK harus bergerak cepat, agar pimpinan KPK era Revisi UU KPK benar-benar meninggalkan legacy sekaligus memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, SYL harus berani jujur membuka kepada KPK apakah ada deal politik sebelum ditunjuk jadi Mentan?
KPK Dalami Proyek Green House di Kepulauan Seribu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan mendalami proyek green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
Perihal green house sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
SYL sendiri merupakan politikus Partai Nasdem, parpol yang diketuai oleh Surya Paloh.
"Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu saja sama-sama," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap pemimpin partai politik yang dimaksud oleh pengacara SYL itu.
"Belum ada info dari penyidiknya," ujar Tessa.
Diberitakan, eks Mentan SYL telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.