PBHI Soroti Aparat Penegak Hukum Belum Satu Perspektif soal Pemulihan Korban TPPO
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, aparat penegak hukum belum terintegrasi dalam menangani kasus TPPO.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
"Sehingga kerentanan ini dimanfaatkan. 'apakah kamu mau punya kerja tanpa ijazah?'," kata Gina.
Sementara itu, dari sisi pelaku TPPO, kata Gina, 52 persen merupakan perempuan dan sisanya laki-laki.
"Modus operandi, sesama perempuan mendekati dengan 'jualan teman'. Itu lebih diterima korban. Kalau perempuan pendekatannya lebih emosional dibanding laki-laki," ucap Sekjen PBHI itu.
Bahkan, ia mengungkapkan, dari sisi pekerjaan, pelaku TPPO yang paling tinggi adalah tidak bekerja.
"Karena dia rantai eksploitatif dan terorganisir. Jadi dia juga merekrut yang punya latar belakang yang sama dengan korban. Jadi lebih bisa mendekati korban secara emosional," tuturnya.
Lebih lanjut, Gina mengatakan, proses penegakkan hukum TPPO nyatanya lebih banyak didominasi atau ditargetkan kepada pelaku lapangan, namun pelaku utama alias aktor intelektual belum terjamah aparat penegak hukum secara optimal.
"Dari berbagai putusan pengadilan, kami lihat pelaku yang tertangkap pelaku lapangan yang juga masyarakat miskin, jadi bukan pemodal atau aktor intelektual. Pelaku melakukan itu (TPPO) karena tekanan ekonomi. Berada dalam kehidupan yang tidak layak," ungkap Gina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.