Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Para buruh menuntut penyetopan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil, serta ancaman PHK buruh kurir dan logistik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) siang.
Para buruh menuntut penyetopan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil, serta ancaman PHK buruh kurir dan logistik.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Orator dari atas mobil komando menyatakan bahwa ancaman PHK ini merupakan imbas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain itu mereka menilai bahwa ancaman PHK ini adalah imbas dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang membolehkan aplikator atau platform jual beli daring untuk membuka jasa kurir logistik.
Baca juga: Sempat Menjadi Polemik, UU Cipta Kerja Diperbaiki Dengan Serap Aspirasi
Mereka menilai semua ini merupakan sumber dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Ini semua sumbernya adalah Omnibus Law, ini semua sumbernya UU Cipta Kerja," kata orator di atas mobil komando.
Berkenaan dengan itu para buruh juga diserukan untuk berkumpul kembali pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang, bertepatan dengan sidang perdana pengujian UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aksi nanti tanggal 8 di titik ini juga kita pasang yang lebih besar lagi," ungkapnya.