YLKI dan Pakar Farmakologi Sambut Positif Aturan Baru BPOM soal Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
BPOM akhirnya resmi mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
Dengan adanya peraturan baru BPOM ini, Prof. Junaidi mengharapkan para produsen bisa lebih transparan dalam memberikan informasi penting terkait BPA pada label produk mereka. Sementara dari sisi konsumen, masyarakat bisa memilih produk yang menjamin kesehatan dan mencegah potensi timbulnya penyakit yang berhubungan dengan endokrin.
“Saya berkeyakinan bahwa dengan berbagi informasi saat ini yang berkembang terkait dengan pelepasan BPA dari kemasan polikarbonat serta adanya regulasi BPOM terkait pelabelan maka akan membuka ruang edukasi yang memadai pada masyarakat. Masyarakat akan dapat memilih produk yang dapat menjamin kesehatan dan mencegah potensi timbulnya penyakit yang berhubungan dengan endokrin,” tegasnya.
Baca juga: Pakar Jelaskan Faktor-faktor Air Galon Bisa Berpotensi Terpapar BPA dan Bahaya dari Senyawa Ini
Senada dengan Prof. Junaidi, Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo juga menyambut baik peraturan baru BPOM ini. Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen.
“Peraturan ini adalah langkah positif dari BPOM dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA. YLKI sangat mendukung peraturan BPOM ini karena sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi,” kata Tubagus Haryo kepada Tribunnews.com (2/7/2024).
Namun, YLKI memberi masukan kepada BPOM bahwa pelabelan dan mengatur perilaku produsen AMDK melalui peraturan ini tidaklah cukup. BPOM perlu melakukan beberapa langkah untuk mensosialisasikan peraturan ini dengan baik, seperti: edukasi masif di berbagai media, workshop dan seminar, kolaborasi dengan asosiasi industri hingga pengawasan dan inspeksi untuk distribusi produk AMDK.
Tubagus Haryo juga mengingatkan peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 ini juga berpotensi menimbulkan polemik baik dari sisi konsumen maupun produsen.
“Dari konsumen, mungkin akan merasa khawatir atau bingung tentang produk mana yang aman, terutama jika informasi yang diberikan kurang jelas. Sementara dari sisi produsen, mungkin mengalami kesulitan dalam menyesuaikan proses produksi dan biaya tambahan untuk beralih ke kemasan BPA-free,” jelasnya.
Maka dari itu, Tubagus Haryo mengajak semua pihak, mulai dari lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan, produsen dan masyarakat, untuk saling berkolaborasi memberikan edukasi dan sosialisasi tentang peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 ini. ***MAT***
Baca juga: Influencer Desak BPOM Klarifikasi Risiko BPA pada Galon Isi Ulang Bermerek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.