Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI dan Pakar Farmakologi Sambut Positif Aturan Baru BPOM soal Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

BPOM akhirnya resmi mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
zoom-in YLKI dan Pakar Farmakologi Sambut Positif Aturan Baru BPOM soal Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
Istimewa
Ilustrasi galon AMDK. 

TRIBUNNEWS.COM - BPOM akhirnya resmi mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni BPOM Nomor 31 Tahun 2018, dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang potensi risiko kesehatan dari penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung BPA.

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kewajiban mencantumkan aturan penyimpanan pada label air minum dalam kemasan. 

Label tersebut harus memuat tulisan "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda berbau tajam," sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1). Hal ini diharapkan dapat membantu konsumen menjaga kualitas air minum dalam kemasan dan mencegah kontaminasi yang tidak diinginkan.

Selain itu, pelabelan BPA juga menjadi fokus utama dalam peraturan ini, guna mengatur produsen AMDK tertentu yang menggunakan plastik polikarbonat. 

AMDK yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan label "dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan." Informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh konsumen agar mereka lebih berhati-hati dalam penggunaan dan penyimpanan air minum dalam kemasan galon isi ulang.

Baca juga: Masyarakat Makin Peduli Kesehatan, Penggunaan Galon AMDK BPA Free Kian Diminati

Berita Rekomendasi

Disambut positif oleh pakar dan YLKI

Peraturan BPOM tentang tata cara penyimpanan dan pelabelan AMDK ini juga disambut positif oleh Pakar Farmakologi dan anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Pakar Farmakologi Prof. Junaidi Khotib, S.Si., Apt., M.Kes., Ph.D menyatakan bahwa pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan merupakan langkah positif untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

Dia menjelaskan bahwa BPA merupakan senyawa kimia sintesis yang telah dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin. Senyawa tersebut menyerupai senyawa endokrin dalam tubuh termasuk beberapa hormone yang dapat membentuk ikatan pada reseptor hormon. Ikatan endokrin dengan reseptornya akan menjamin fungsi fisiologis terjadi dengan baik.

“Namun, jika fungsi fisiologis ini diganggu oleh BPA, maka keadaan fisiologis ini akan bergeser menuju keadaan patofisiologi. Beberapa referensi menunjukkan dampak langsung gangguan endokrin seperti diabetes, hipertensi, fertilitas, kanker, dan gangguan mental,” jelas Prof. Junaidi dalam wawancara dengan Tribunnews (1/7/2024).

Dalam kajian yang dilakukan oleh timnya, evaluasi dampak paparan BPA pada kesehatan mental menunjukkan bahwa paparan BPA dengan berbagai kadar dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku, seperti kemampuan motorik dan aktivitas gerak, keseimbangan, serta daya ingat (learning memory) pada hewan.

"Perubahan perilaku ini disebabkan oleh adanya perubahan struktur, kemampuan diferensiasi dan proses pematangan sel saraf serta produksi neurotransmitter," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas