Dapat Ratusan Laporan, KY Ungkap Progres Penanganan Dugaan Hakim Ditraktir Pengacara
saat ini KY masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan MA yang diduga ditraktir
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai mengungkapkan pihaknya telah menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) hingga April 2024.
Ia mengatakan sebagian besar di antaranya terkait dengan perkara perdata.
Baca juga: Seleksi Calon Hakim MA, KY: Integritas dan Rekam Jejak jadi Penilaian Utama
Namun demikian, tidak sedikit juga laporan terkait perkara pidana.
Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
"Sampai April 2024, laporan masyarakat itu ada 464 laporan. Yang 56,18 persen di antaranya adalah perkara-perkara perdata. Kemudian, dari 464 itu 20,60% itu perkara pidana," kata dia.
Baca juga: KY Bakal Serahkan Usulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ke DPR pada 12 Juli 2024
Ia mengatakan, jumlah laporan tersebut merefleksikan sejumlah hal.
Pertama, kata dia, ada harapan kepada KY untuk dapat menyelesaikan problem-problem yang dihadapi masyarakat terkait dengan peradilan.
Kedua, lanjut dia, laporan-laporan itu juga merefleksikan bahwa masih ada problem di dalam pelaksanaan peradilan kita.
Ia mengatakan, untuk itu KY menghadapi sejumlah tantangan di antaranya kecenderungan bahwa pelapor ingin laporan cepat diselesaikan dan hasilya sesuai dengan harapan pelapor.
"Di sisi lain, ada juga laporan-laporan yang juga sebetulnya mendesak untuk diselesaikan. Mendesaknya itu mungkin, satu, karena memang isu yang terlibat di dalam perkara itu antara lain menjadi menarik perhatian publik," kata dia.
"Yang kedua memang juga cepatnya isu itu. Misalnya yang dilaporkan itu terkait dengan proses yang ada di pengadilan negeri. Tetapi juga, kalau KY terlambat, itu cepat ke PT (Pegadilan Tinggi)-nya, ke kasasinya, sehingga itu memerlukan tindakan cepat dari KY," kata dia.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata melaporkan penanganan terhadap lima laporan terkait perkara yang disorot publik di antaranya:
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan MA Ditraktir Makan Malam Pengacara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.