Dapat Ratusan Laporan, KY Ungkap Progres Penanganan Dugaan Hakim Ditraktir Pengacara
saat ini KY masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan MA yang diduga ditraktir
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
KY memandang perlu turun karena perkara tersebut menarik perhatian publik.
Selain itu, kata dia, kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan tersebut dapat dipantau KY.
KY, kata dia, telah melakukan pemantauan perkara sejak Senin 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.
Berdasarkan catatan KY, agenda persidangan Senin (1/7/2024) adalah pembacaan permohonan pemohon.
Sidang dilanjutkan Selasa (2/7/2024) dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik.
Agenda sidang pada Rabu (3/7/2024) adalah pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
Berdasarkan, court calender, agenda sidang Kamis (4/7/2024) hari ini adalah saksi dari Termohon.
Kemudian, agenda sidang pada Jumat (5/7/2024) adalah kesimpulan.
Putusan dijadwalkan dibacakan pada sidang Senin (8/72024).
"Dalam persidangan tersebut KY sudah melakukan pemantauan perkara dari tanggal tersebut dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutuskan perkara ini," kata dia.
Baca juga: KY: Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum Harus Mendapat Perlakuan Khusus
5. Laporan KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Putusan Sela Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Ia menyatakan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS.
Laporan tersebut, kata dia, diterima pada Juni 2024 dan telah diregister oleh Komisi Yudisial dengan nomor 0073/L/KY/VI/2024 pada 27 Juni 2024.
"KY memeproses laporan tersebut sesuai prosdeur yang berlaku, dan sekarang KY sedang menindaklanjuti laporaan tersebut dengn meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," kata dia.
"Adapun hal-hal yang berkait investigasi kami nyatakan bahwa KY terus bekerja. Tapi karena sifatnya investigasi saya hanya bisa memberikan keterangan, on progress. Karena kami tak bisa terbuka informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi," sambung dia.