Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran
Anggota Komisi XI DPR RI ini pun turut menyoroti sederet pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
"Berikutnya juga ga diapa-apain tuh, ya kena sanksi juga, ya cuma begitu doang. Baru kemudian yang terakhir, ya baru sanksi pemberhentian. Seharusnya sih sebenarnya ya sejak awal itu ya sudah fatal itu," jelas Masinton.
Baca juga: Tak Cuma Hasyim Asyari, Ini Daftar Ketua KPU yang Berakhir Pahit Jelang Masa Tugasnya Berakhir
Masinton menyebut, bahwa ketika Hasyim meloloskan putusan MK, hal itu merupakan fatal.
"Yang PKPU. Di situ, dia kan sudah diberikan peringatan tapi kan DKPP nggak bisa memberikan, membatalkan PKPU-nya kan. Karena menangkut kewenangan DKPP itu masalah etik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).