Hasyim Asyari Dipecat, Pengamat Soroti Rentannya Posisi Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyoroti rentannya posisi perempuan sebagai penyelenggara pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyoroti rentannya posisi perempuan sebagai penyelenggara pemilu.
Hal ini terlihat setelah Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI akibat dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Baca juga: Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU
Yance mengatakan, penyelenggara pemilu juga rentan persoalan terkait konflik kepentingan.
"Saya menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu rentan persoalan-persoalan yang berdimensi konflik kepentingan," kata Yance, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
"Sekaligus menunjukkan rentannya posisi perempuan penyelenggara pemilu," tambahnya.
Menurutnya, apresiasi positif perlu diberikan kepada DKPP terkait dengan putusan ini.
Yance menilai pemberhentian Hasyim tidak akan banyak memengaruhi pelaksanaan tugas KPU ke depan.
"Pemberhentian saya rasa tidak akan banyak mempengaruhi pelaksanaan tugas KPU karena masih ada 6 anggota KPU lainnya," jelasnya.
Ia mendorong agar Presiden Jokowi secepatnya melakukan penggantian pengisi jabatan Ketua KPU RI.
"Sebaiknya Presiden segera mengeluarkan SK Pemberhentian dan mengangkat anggota KPU baru yang menggantikan Hasyim Asyari," ucap Yance.
Baca juga: Kala Hasyim Asyari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M
Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.