Hasyim Asyari Ngaku Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Trubus: Jangan-jangan Hanya Skenario
Trubus menyinggung pernyataan Hasyim yang mengatakan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP atas keputusan tersebut.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah menyoroti sikap tak merasa bersalahnya Hasyim Asyari setelah dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tindakan asusila.
Kata Trubus sikap Hasyim tersebut membuat publik jadi menduga-duga, jangan-jangan dipecatnya Hasyim dari jabatan Ketua KPU hanya skenario.
Baca juga: Tak Cuma Hasyim Asyari, Ini Daftar Ketua KPU yang Berakhir Pahit Jelang Masa Tugasnya Berakhir
Mulanya Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim tersebut memang sudah terbukti. Berdasarkan pengakuan korban yakni CAT.
“Kemudian ini sebetulnya menyangkut hal pribadi. Apakah sepenuhnya kesalahan ada pada Hasyim? Karena namanya terjadinya sebuah persetubuhan ada kesepakatan dua pihak karena sama-sama dewasa,” kata Trubus, dihubungi Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, Komnas Perempuan: Pesan Penyelenggara Pemilu Tak Lakukan Kekerasan Seksual
Atas hal itu, dikatakannya publik jadi berpikir jangan-jangan ini hanya skenario untuk menyelamatkan berbagai persoalan yang selama ini mendera KPU.
“Karena saya melihat ini bukan yang pertama kali, dulu pernah juga sama Wanita Emas dan dinyatakan tidak terbukti. Baru sekarang ini (Diputus) apakah ini untuk menutup berbagai persoalan terkait kebijakan KPU yang selama ini dinilai berpihakan kepada pemenang dalam konteks Pemilu 2024,” jelasnya.
Kemudian Trubus menyinggung pernyataan Hasyim yang mengatakan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP atas keputusan tersebut.
“Artinya itu terlihat seperti skenario, bukti bahwa dia (Hasyim bertujuan dipecat). Jadinya adanya asusulia itu hanya sebagai titik masuk saja. Karena pembelaan Hasyim sendiri sangat lemah. Seperti membiarkan korban berbicara panjang lebar,” kata Trubus.
“Lalu ini jangan-jangan mengalihkan persoalan saja, karena Kaesang ini akan maju di Pilkada Serentak, entah di Jakarta atau di Jawa Tengah,” tandasnya.
Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).
Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Didorong Ambil Langkah Pidana, Korban Asusila Hasyim Asyari Masih Bimbang Pertimbangkan Hal Ini
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.