Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala Hasyim Asy'ari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M

Hasyim Asy'ari menjanjikan uang ingkar sebesar Rp 4 miliar kepada korban asusila. Padahal, dia cuma punya harta sebesar Rp 9,5 miliar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kala Hasyim Asy'ari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. Hasyim Asy'ari menjanjikan uang ingkar sebesar Rp 4 miliar kepada korban asusila. Padahal, dia cuma punya harta sebesar Rp 9,5 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam putusan tersebut, tertuang adanya janji dari Hasyim bahwa dirinya bakal membayar uang ingkar sebesar Rp 4 miliar kepada korban.

Berkaca dari LHKPN KPK miliknya pada periodik 2023 yang dilaporkan pada 29 Maret 2024, hartanya sebesar Rp Rp 9.596.000.000 (Rp 9,5 miliar).

Selain itu, mayoritas aset yang dimiliki Hasyim merupakan tanah dan bangunan alih-alih uang tunai.

Adapun tanah dan bangunan milik Hasyim sebesar Rp 7,3 miliar dan tersebar di Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati.

Selain itu, dia juga memiliki kendaraan berupa dua mobil dan dua motor yang tercatat memiliki nilai Rp 324 juta.

Baca juga: 5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asyari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali

Hasyim juga mempunyai harta lainnya berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 870 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,1 miliar.

Di sisi lain, gaji pokok Hasyim sebagai Ketua KPU sebesar Rp 43.110.000 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berita Rekomendasi

Sehingga, jika dihitung secara kasar, Hasyim menerima gaji per tahun sebesar Rp 517.320.000 atau Rp 1.034.640.000 (Rp 1,03 miliar) dalam dua tahun dirinya menjabat sebagai Ketua KPU.

Sebagai informasi, Hasyim dilantik sebagai Ketua KPU pada 12 Februari 2022 lalu lewat rapat pleno komisioner KPU.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas