Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecam Kecurangan PPDB, Kemendikbudristek: Menghalalkan Segala Cara Tak Dibenarkan

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang minta semua pihak kawal proses PPDB untuk mencegah terjadinya kecurangan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kecam Kecurangan PPDB, Kemendikbudristek: Menghalalkan Segala Cara Tak Dibenarkan
Instagram @disdikdki
Cara lapor diri PPDB Jakarta 2024 bagi CPDB yang dinyatakan lolos. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengecam kecurangan dalam proses PPDB.  Dirinya mengatakan upaya menghalalkan segala cara dalam PPDB tidak dapat dibenarkan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengimbau para pemangku kepentingan dan masyarakat mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. 

Menurut Chatarina, langkah ini untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PPDB

"Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB ini. Sehingga mereka yang berhak atas akses pendidikan sesuai aturanlah yang diterima. Karena setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan dengan melalui prosedur dan mekanisme yang ada,” tutur Chatarina melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024). 

Lebih lanjut, Chatarina mengecam kecurangan dalam proses PPDB

Dirinya mengatakan upaya menghalalkan segala cara dalam PPDB tidak dapat dibenarkan. 

"Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya menurut aturan berhak untuk masuk sekolah tersebut,” tegasnya. 

Menurut Chatarina, satu di antara akar permasalahan terjadinya kecurangan pada PPDB adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri. 

Baca juga: Cara Daftar PPDB SMP Kota Bogor 2024 Jalur Zonasi di Laman ppdb-daftar-smp.kotabogor.go.id

BERITA TERKAIT

Maka, perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten.

Kebijakan PPDB yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memberlakukan empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas