LIVE Pegi Akan Terima Ganti Rugi jika Polda Jabar Salah Tangkap hingga Ketua RT Akhirnya Keluar
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon meyakini bahwa clientnya itu merupakan korban salah tangkap
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon meyakini bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap.
Jika dugaan tersebut terbukti dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar.
Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi