Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIVE Pegi Akan Terima Ganti Rugi jika Polda Jabar Salah Tangkap hingga Ketua RT Akhirnya Keluar

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon meyakini bahwa clientnya itu merupakan korban salah tangkap

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon meyakini bahwa kliennya  merupakan korban salah tangkap.

Jika dugaan tersebut terbukti dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar.

Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas