PPP Hormati Keputusan DKPP Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU, Ungkit Kasus Serupa Arief Budiman
Sekretaris Fraksi DPR RI PPP, Achmad Baidowi mengatakan partainya menghormati putusan DKPP terkait pemecatan ketua KPU Hasyim Asyari.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari atas tindak asusila.
Hal tersebut membuat sejumlah fraksi partai politik (parpol) di DPR RI buka suara.
Baca juga: Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU RI Tak akan Berdampak ke Pilkada 2024
Sekretaris Fraksi DPR RI PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan partainya menghormati putusan DKPP tersebut.
Hanya saja, ia meminta masyarakat untuk memeriksa lagi mengenai rincian putusan tersebut.
Ia mengatakan bahwa hasil keputusan DKPP harus dipastikan lagi apakah Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU sekaligus keanggotaannya sebagai anggota KPU.
"Putusan DKPP harus dihormati, ya kalau diberhentikan dari Ketua KPU kan bukan berarti diberhentikan dari anggota," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Awiek menambahkan jika nantinya Hasyim hanya diberhentikan sebagai Ketua KPU, maka sejatinya Hasyim masih tetap berstatus anggota KPU.
Ia mengatakan pemberhentian KPU bukanlah barang baru dalam putusan DKPP.
Baca juga: Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun
Sebelumnya, Arief Budiman juga diberhentikan dari Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
"Jadi kalau hanya diberhentikan dari Ketua KPU Hasyim tetap akan menjadi Anggota KPU tapi tidak menjadi ketua. Hal yang sama terjadi ketika Arief Budiman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Ray Rangkuti: Putusan DKPP Tepat
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.