Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Sita 700 Ton Lebih Gula di Dumai dan Belawan

Selain ratusan ton gula, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai Rp 200 juta dan tiga truk trailer.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terkait Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Sita 700 Ton Lebih Gula di Dumai dan Belawan
KONTAN
Gula impor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 700 ton lebih gula dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020-2023.

Ratusan ton gula itu disita dari dua daerah berbeda, yakni Dumai Riau dan Belawan Sumatera Utara.

Dari Dumai, tim penyidik menyita 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di pabrik PT SMIP Dumai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Sedangkan dari Belawan, tim penyidik menyita 80 ton gula. Puluhan ton gula itu disita dari empat kontainer.

"Empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara," katanya.

Baca juga: Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara, Porsche dan Lexus Terancam Disita

Berita Rekomendasi

Selain ratusan ton gula, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai Rp 200 juta dan tiga truk trailer.

Namun, tak diungkapkan dari tersangka yang mana uang tunai dan truk disita.

"Uang tunai Sebesar Rp 200.000.000, tiga truk trailer," kata Harli.

Kemudian tim penyidik juga menyita 3,3 hektar lahan milik PT SMIP dan direktur utamanya, Harry Hartono.

Luasan tersebut terdiri dari dua bidang tanah yang berlokasi di Dumai, Riau.

"Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai," katanya.

Baca juga: Anggota DPR Bingung, Menkominfo yang Didesak Mundur Malah Dirjennya yang Angkat Kaki

Penyitaan ini menurut Harli merupakan bagian dari upaya-upaya pemulihan kerugian negara.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara ini.

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset-aset," ujar Harli,

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka.

Mereka ialah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.

Berdasarkan penyidikan, RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.

"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar usai pelantikan Jampidum baru dan suasana di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (11/6/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar usai pelantikan Jampidum baru dan suasana di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (11/6/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP lolos untuk mengimpor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.

"Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

Baca juga: Khawatir Mahasiswinya jadi Korban, Hasyim Asyari Juga Diminta Dipecat dari Dosen Undip

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas