Terkait Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Sita 700 Ton Lebih Gula di Dumai dan Belawan
Selain ratusan ton gula, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai Rp 200 juta dan tiga truk trailer.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 700 ton lebih gula dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020-2023.
Ratusan ton gula itu disita dari dua daerah berbeda, yakni Dumai Riau dan Belawan Sumatera Utara.
Dari Dumai, tim penyidik menyita 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di pabrik PT SMIP Dumai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Sedangkan dari Belawan, tim penyidik menyita 80 ton gula. Puluhan ton gula itu disita dari empat kontainer.
"Empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara," katanya.
Baca juga: Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara, Porsche dan Lexus Terancam Disita
Selain ratusan ton gula, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai Rp 200 juta dan tiga truk trailer.
Namun, tak diungkapkan dari tersangka yang mana uang tunai dan truk disita.
"Uang tunai Sebesar Rp 200.000.000, tiga truk trailer," kata Harli.
Kemudian tim penyidik juga menyita 3,3 hektar lahan milik PT SMIP dan direktur utamanya, Harry Hartono.
Luasan tersebut terdiri dari dua bidang tanah yang berlokasi di Dumai, Riau.
"Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai," katanya.
Baca juga: Anggota DPR Bingung, Menkominfo yang Didesak Mundur Malah Dirjennya yang Angkat Kaki
Penyitaan ini menurut Harli merupakan bagian dari upaya-upaya pemulihan kerugian negara.