BAZNAS Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Zakat untuk Berantas Judi Online di Indonesia
BAZNAS telah mengimplementasikan berbagai program dengan mengalokasikan dana zakat guna meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya judi online.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya mencegah dan memberantas praktik judi online di Indonesia, pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A., mendorong optimalisasi peran penting zakat.
Hal tersebut mengemuka pada webinar zakat dan wakaf dengan tema "Peranan Zakat dan Wakaf dalam Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online" yang diadakan secara daring pada Rabu (3/7/2024). Turut hadir Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI Dr.Ir.H.Agus Priyatno MM.
Saidah mengungkapkan, peningkatan literasi masyarakat merupakan langkah utama dalam mengatasi masalah judi online di Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab utama maraknya judi online adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatifnya.
"Banyak orang tergiur oleh janji-janji keuntungan instan tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Oleh karena itu, literasi tentang bahaya judi online sangat penting," katanya.
Menurut Saidah, praktik judi online telah menjadi masalah serius bagi ekonomi dan moral masyarakat Indonesia.
"Terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan, di antaranya ekonomi yang kian memburuk sehingga banyak orang terjebak dalam utang yang besar karena kehilangan kendali atas perjudian online mereka dan menimbulkan kesehatan mental stres, kecemasan, dan depresi akibat tekanan finansial dan rasa bersalah yang muncul setelah kekalahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Saidah menyampaikan, BAZNAS telah mengimplementasikan berbagai program dengan mengalokasikan dana zakat guna meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya judi online.
Baca juga: Dukung Palestina, BAZNAS Sumut Salurkan Infak Kemanusiaan melalui BAZNAS RI
“Kami fokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama di kalangan pemuda, agar mereka memahami dampak negatif judi online dan cara menghindarinya,” ucap Saidah.
Saidah menjelaskan, BAZNAS melakukan edukasi dan sosialisasi, pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif, serta melakukan pendampingan spiritual dan kemitraan dengan lembaga pendidikan.
Dalam paparan materinya, Saidah menyampaikan, pentingnya peran para tokoh agama dan pemuka masyarakat untuk aktif memberikan ceramah dan penyuluhan tentang bahaya judi online.
"Para ulama, tokoh agama, dan pemuka masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online," ujar Saidah.
Saidah juga mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi judi online.
"Setelah kita melakukan konsolidasi pemikiran, tinggal kita naikan menjadi konsolidasi gerakan supaya apa yang sedang kita upayakan dalam mengentaskan judi online di Indonesia bisa terwujud dan Insya Allah BAZNAS dan seluruh UPZ akan menjadi bagian dari upaya penting ini," ucapnya.
Baca juga: BAZNAS RI Alokasikan Dana Rp10 Miliar untuk Program Beasiswa Studi dan Riset Kader Muhammadiyah
Sementara itu, Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI Dr.Ir.H.Agus Priyatno MM. menyampaikan, pemanfaatan wakaf dalam melakukan pencegahan praktik judi online.
"Dengan dana wakaf kita bisa memberikan edukasi, pelatihan kerja melalui program pendidikan berbasis zakat dan wakaf. Program ini mencakup pelatihan keterampilan, seminar, dan workshop yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko judi online," ucap Agus.
Agus berharap, banyak pihak yang bersama dengan BWI untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia ini.
"Kami mengajak seluruh pihak baik dari pemerintah, lembaga, dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas judi online yang kian lama semakin meresakan ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.