Cegah Judi Online, Sosiolog Sarankan Sistem Pemantauan Dini Tingkat RT Diaktifkan
Fenomena ini memunculkan dampak yang mengkhawatirkan mulai dari masalah sosial, ekonomi hingga psikologis.
Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjamurnya praktik judi online di tengah-tengah masyarakat menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini.
Fenomena ini memunculkan dampak yang mengkhawatirkan mulai dari masalah sosial, ekonomi hingga psikologis.
Terkait hal tersebut Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi, S.Sos,M.A,Ph.D mengatakan secara sosiologis, pendekatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas judi online adalah dengan mengaktifkan kembali sistem pemantauan dini yang bertumpu pada lingkungan ketetanggaan seperti RT dan RW.
"Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan jika tetangga mereka ada yang terjerat judi online," ujar Hariyadi dalam pernyataannya kepada Tribun, Jumat (5/7/2024).
Menurut Hariyadi, judi online sebagaimana bentuk-bentuk perjudian lainnya, tentu punya kemungkinan besar untuk menimbulkan keretakan dalam rumah tangga. Hal ini kata dia karena kemudahan luar biasa dalam mengikuti judi online akan membuat hubungan antar anggota keluarga semakin renggang.
Kata Hariyadi waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya. Selain itu sudah pasti permainan seperti itu akan membuat orang menghambur-hamburkan uang yang seharusnya diperlukan untuk kebutuhan rumah tangga.
"Jika kebetulan menang, orang akan semakin terdorong untuk mengeluarkan orang. Jika kalah, orang akan merasa penasaran untuk bermain lagi," ujar dia.
Dosen Fisip Unsoed lulusan Master of Arts in Sociology, Lancaster University pada tahun 2001-2002 ini juga menjelaskan bahwa seharusnya pemberantasan judi online dilakukan dengan mengefektifkan unit-unit kerja yang sudah ada, tidak perlu membentuk organisasi yang baru.
"Efektif tidaknya belum diketahui tetapi yang pasti akan ada penganggaran baru yang akan menambah beban," kata dia.
Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu juga ada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK. Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.
Beberapa hari setelah dibentuk, Satgas Judi Online bentukan Presiden Jokowi berhasil mengungkap ada lima ribu rekening mencurigakan terkait judi online. Judi online melibatkan berbagai profesi, termasuk aparat penegak hukum, pegawai negeri, tentara, hingga wartawan.
Presiden Jokowi telah secara tegas menyatakan larangan dan bahaya judi baik daring maupun online. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden.
Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” kata Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.