Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dizalimi atas Kasus Gratifikasi Kementan, SYL: Saya Berserah Diri kepada Allah

Merasa dizalimi atas kasus gratifikasi Kementan, SYL: Saya berserah diri kepada Allah.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Merasa Dizalimi atas Kasus Gratifikasi Kementan, SYL: Saya Berserah Diri kepada Allah
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

"Serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif, dan saya jadikan semua tugas, fungsi,tanggung jawab saya sebagai bentuk ibadah saya kepada Allah," jelasnya.

Karena itu, SYL berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas untuknya.

"Yang ketiga, permohonan sekiranya yang mulia majelis hakim diberikan kekuatan Allah SWT agar menegakkan keadilan kepada saya dengan menjatuhkan putusan bebas."

"Atau juga tetap menganggap saya bersalah dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tukas SYL.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

Baca juga: SYL Merasa Kasusnya Dipolitisasi: Apakah Karena Beda Pilihan dengan Keinginan Pemegang Kekuasaan?

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas