Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menangis, SYL Teringat Hari Ini Ultah sang Istri saat Bacakan Pleidoi

Fakta terjadi ketika SYL membacakan pleidoi yang ternyata bertepatan dengan ulang tahun sang istri pada hari ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sambil Menangis, SYL Teringat Hari Ini Ultah sang Istri saat Bacakan Pleidoi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Fakta terjadi ketika SYL membacakan pleidoi yang ternyata bertepatan dengan ulang tahun sang istri pada hari ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Ternyata, sidang pembacaan pleidoi oleh SYL bertepatan dengan ulang tahun sang istri, Ayunsri Harahap.

SYL menyampaikan pesan kepada Ayunsri karena telah menemaninya sebagai istri selama ini, termasuk saat dirinya terjerat kasus korupsi.

"Izinkan saya menyampaikan kepada keluarga saya, terlebih istri saya yang ulang tahun hari ini. Carilah tangan yang menggenggam kita saat kita jatuh, carilah mata yang selalu melihat kebaikan kita saat kita tidak sempurna."

"Hati yang senantiasa menerima kelemahan dan keburukan kita ketika berada di titik terendah dalam kehidupan," kata SYL sambil menangis dan suara bergetar.

Selain sang istri, SYL juga menyampaikan pesan kepada ibu hingga cucunya bahwa tidak semua orang ingin menemani ketika dalam kesusahan.

"Semua orang, ibu, anak-anakku, cucuku, bisa menemani senangmu. Tapi tidak semua orang bisa menemani susahmu," katanya.

BERITA REKOMENDASI

SYL mengatakan bahwa apa yang dialaminya adalah ujian dan semakin menambah rasa syukurnya kepada Tuhan.

Baca juga: Bantah Korupsi, SYL Nangis Curhat Rumahnya di Makassar Masih Kerap Kebanjiran

Menurutnya, seluruh peristiwa yang dialaminya sudah digariskan oleh Tuhan sehingga dia cuma bisa bersyukur.

"Sepenuhnya saya alami dan hadapi, tak lain merupakan garis takdir yang telah ditetapkan-Nya. Hanya keikhlasan dan rasa syukur yang pantas saya panjatkan kepada-Nya," ujar SYL.

SYL lagi-lagi mengucapkan pesan kepada istrinya yaitu ungkapan terima kasih karena telah rela menemaninya dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Istri saya selalu tegak mendampingi saya dalam segala peristiwa. Menjadi sumber kekuatan saya, menjadi belahan jiwa menjadi tempat saya pulang," tuturnya.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Selain di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas