Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Pamer Prestasi Sejak Jadi Lurah Hingga Menteri di Pembelaannya, Pernah Jadi Camat Teladan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) pamer prestasi saat jadi Lurah hingga Menteri saat membacakan pembelaan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SYL Pamer Prestasi Sejak Jadi Lurah Hingga Menteri di Pembelaannya, Pernah Jadi Camat Teladan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Saat menjadi Menteri Pertanian, SYL menyebut dirinya meraih 71 penghargaan.

Di antaranya, penghargaan dari Menko bidang Perekonomian tentang Pencapaian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pertanian (2022).

Kemudian menjadi Tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia (2023).

Tak hanya itu, selama memimpin Kementan, SYL juga mendapatkan penghargaan dari KPK.

Di antaranya, Penghargaan Antigratifikasi Terbaik (2018-2019) dan Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik (2019).

KPK juga memberikan apresiasi kepada Kementan karena berhasil menerapkan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan di seluruh Indonesia.

Adapun dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas