Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamen Kominfo Ungkap 4 Langkah Strategis Pengembangan Media Siber yang Berkelanjutan

Penggunaan media siber juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan di seluruh dunia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wamen Kominfo Ungkap 4 Langkah Strategis Pengembangan Media Siber yang Berkelanjutan
Istimewa
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria yang diwakili Staf Khusus Menkominfo Prof. Widodo dalam keynote speech acara Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 bertema “RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia” dan Konferensi Wilayah (Konferwil) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Pembicara lain, Wenseslaus Manggut, Chief Content Officer Kapan Lagi Youniverse menyampaikan bahwa regulasi itu harus berlaku sama kepada semua media, baik TV, platform, dll.

Menurut Wens, selama ini platform tidak comply dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia dan mengikat industri media nasional.

"Level of playing field-nya harus sama. Platform harus comply dengan berbagai regulasi yang mengikat media lain. Misalnya regulasi iklan rokok, perlindungan anak, dan regulasi-regulasi lainnya," kata Wens.

Menurut Wens, bila level of playing field tidak sama, maka hanya akan menguntungkan platform dan juga membuat persaingan tidak seimbang.

Platform tidak boleh lebih powerfull ketimbang media lain. Jadi, platform wajib comply dengan berbagai regulasi yang ada.

"(Regulasi) jangan juga mengatur rumah tangga orang lain. Jadi tak bakal rebut," tegasnya.

Tiga Usulan KPI

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI, I Made Sunarsa memastikan bahwa pasal yang mengatur tentang jurnalisme investigasi bukan usulan dari lembaga.

Berita Rekomendasi

Dari sekitar 83 pasal yang terdapat dalam RUU Penyiaran, KPI hanya mengusulkan tiga pasal.

Tahun 2017, kata Made, KPI mengusulkan hanya tiga hal.

Pertama penguatan kelembagaan, termasuk agar KPI Daerah sama dengan KPI Pusat, seperti KPU yang sama dari pusat hingga daerah.

Kedua mengusulkan pasal yang lebih tegas mengatur soal rating, terutama ada audit rating.

"Usulan ketiga soal menjaga iklim penyiaran yang berkeadilan. Sebab sekarang banyak televisi yang enggan membuat berita karena kalah oleh program-program hiburan yang receh. Sehingga masyarakat tidak dirugikan," katanya.

Menurut Made, ketiga usulan KPI di atas, tidak ada satu pun pasal yang bertentangan dengan Dewan Pers.

"Selama ini, asas, fungsi, tujuan, dan arah KPI tidak ada satu pun yang membatasi kebebasan pers. Jadi selama ini antara KPI dan Dewan Pers selalu bergandengan," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas