Periksa Pihak Kementerian ESDM terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS, Bareskrim Bidik Tersangka
Arief tak menjelaskan secara rinci soal siapa saja hingga jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
Pemeriksaan dilakukan termasuk kepada pihak Kementerian ESDM itu sendiri untuk membuat terang penyidikan.
"Banyak (saksi diperiksa). Dari ESDM sudah ada," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Sabtu (6/7/2024).
Meski begitu, Arief tak menjelaskan secara rinci soal siapa saja hingga jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Senilai Rp64 Miliar
Dia hanya mengatakan proses penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024) berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang ada.
Adapun penggeledahan itu dilakukan di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM.
"Kalau misalnya ditanyakan apakah sudah ada saksi yang diperiksa? Sudah pasti ada gitu. Makanya kemudian kita bisa melakukan penggeledahan," ucapnya.
Dalam hal ini, Arief mengatakan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyidikan, kepolisian nantinya juga akan menetapkan sosok tersangka dalam kasus ini.
"Nah jadi setelah ini prosesnya adalah menetapkan tersangka gitu," kata Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan secara singkat soal proyek PJUTS di Kementerian ESDM yang dibagi menjadi tiga kontrak berdasarkan wilayah yakni barat, tengah dan timur.
Penyidik menduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PJUTS tahun 2020 di semua wilayah itu.
Namun, penyidikan yang saat ini dilakukan masih mencakup wilayah tengah saja.
"Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi pada wilayah-wilayah yang lain jawabannya ada, tapi sementara untuk ditingkatkan ke penyidikan itu untuk yang wilayah tengah yang nilai (kontrak) nya Rp 108 miliar," ungkap Arief.
Baca juga: KPK Periksa Koordinator Migas ESDM Terkait Korupsi LNG Pertamina, Dalami Neraca Gas Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.