Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Besok, Ribuan Buruh Kembali Geruduk MK dan Istana Negara Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Adapun tuntutan utama serikat buruh ini adalah meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Senin Besok, Ribuan Buruh Kembali Geruduk MK dan Istana Negara Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI gelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh akan menggelar aksi serentak di depan kantor gubernur berbagai kota, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, pada Senin (8/7/2024).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh juga akan memusatkan aksi demonstrasi bagi buruh Jabodetabek di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2024).

Titik kumpul aksi dipusatkan di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan dimulai pukul 9.00 WIB.

Said Iqbal menyatakan aksi ini dilakukan sekaligus untuk mengawal sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja. Agenda sidang di MK yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Baca juga: Kala Budi Arie Didesak Turun dari Jabatan, tapi Justru Anak Buahnya yang Mundur, Buntut PDN Diretas

Serikat buruh berharap aksi dan aspirasi yang mereka lancarkan bisa didengar oleh hakim MK.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata dia.

Adapun tuntutan utama serikat buruh ini adalah meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah.

Sedangkan JR di MK diajukan berdasarkan sejumlah alasan. Mulai dari konsep upah minimum yang kembali pada upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak berulang, pesangon murah bagi buruh yang kena PHK, PHK yang dipermudah, hingga hilangnya sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak buruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas