3 DPO Kasus Vina Cirebon Sempat Disebar Polisi, Bagaimana Nasibnya setelah Pegi Setiawan Bebas?
Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka pada kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut tiga DPO kasus Vina Cirebon.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga sosok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat dirilis Polda Jawa Barat, pada 14 Mei 2024 lalu.
Diketahui, Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan kubu Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
Keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang sempat masuk DPO.
Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.
Marliana berharap pelaku sebenarnya yang terlibat pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap.
Baca juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
"Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu tiga," lanjutnya.