Berhenti Jadi PNS Tak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur dan Berkas yang Diperlukan
Untuk mundur dari Pegawai Negeri Sipil membutuhkan prosedur tertentu, dan tidak sembarangan, simak tata cara dan berkas yang diperlukan berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
![Berhenti Jadi PNS Tak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur dan Berkas yang Diperlukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pns-09.jpg)
- SK CPNS
- Surat Persetujuan Pemberhentian atas Permintaan Sendiri sebagai PNS dan PPK
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
- Surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN/PNS Cair Hari Ini, Berikut Besarannya
- SKP satu tahun terakhir bernilai baik
- Surat Permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS atau CPNS.
Kelengkapan dokumen ini nantinya akan dilampirkan saat pengusulan ke BKN.
Selama proses pengajuan, PNS terkait harus dan masih wajib melaksanakan tugasnya.
Hal ini dikarenakan jika tidak dilaksanakan peserta dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP disiplin PNS.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.