Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berhenti Jadi PNS Tak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur dan Berkas yang Diperlukan

Untuk mundur dari Pegawai Negeri Sipil membutuhkan prosedur tertentu, dan tidak sembarangan, simak tata cara dan berkas yang diperlukan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Berhenti Jadi PNS Tak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur dan Berkas yang Diperlukan
Freepik
Ilustrasi PNS - Untuk mundur dari Pegawai Negeri Sipil membutuhkan prosedur tertentu, dan tidak sembarangan, simak tata cara dan berkas yang diperlukan berikut ini. 

- SK CPNS

- Surat Persetujuan Pemberhentian atas Permintaan Sendiri sebagai PNS dan PPK

- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana

- Surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

- SK Kenaikan Pangkat terakhir

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN/PNS Cair Hari Ini, Berikut Besarannya

- SKP satu tahun terakhir bernilai baik

- Surat Permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS atau CPNS.

BERITA REKOMENDASI

Kelengkapan dokumen ini nantinya akan dilampirkan saat pengusulan ke BKN.

Selama proses pengajuan, PNS terkait harus dan masih wajib melaksanakan tugasnya.
Hal ini dikarenakan jika tidak dilaksanakan peserta dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP disiplin PNS.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas