Berhenti Jadi PNS Tak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur dan Berkas yang Diperlukan
Untuk mundur dari Pegawai Negeri Sipil membutuhkan prosedur tertentu, dan tidak sembarangan, simak tata cara dan berkas yang diperlukan berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memanglah impian banyak masyarakat di Indonesia.
Namun tak sedikit yang ingin mengundurkan diri atau berhenti menjadi seorang PNS.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa alasan atau situasi dan kondisi tertentu.
Untuk berhenti menjadi PNS ternyata juga tidak sembarangan.
Mengutip dari Instagram @bkn.go.id, ada prosedur dan dokumen tertentu yang perlu dilalui terlebih dahulu.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak menyalahi aturan.
Permohonan berhenti diajukan secara tertulis kepada Presiden:
1. Permohonan berhenti diajukan kepada PPK melalui atasan langsung untuk teruskan keoada pimpinan unit kerjanya paling rendah setingkat JPT Pratama
2. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan kepada Pejabat yang berwenang melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah setingkat JPT Pratama
3. Pejabat yang berwenang meneruskan permohonan kepada PPK yang disertai rekomendasi (disetujui, ditunda, atau ditolaknya)
4. Jika PNS statusnya JPT utama, JPT madya atau JF Keahlian Utama, pengajuannya disampaikan melalui Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan PPK kepada Presiden disertai rekomendasi
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka pada Bulan Juli, Berikut Syarat dan Cara Cek Formasinya
5. Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis.
6. Keputusan permohonan ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK
7. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mempertimbangkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
8. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Baca juga: Materi dan Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II PNS