Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat sidang perdana praperadilan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). --- Melihat kembali penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini bebas, Senin (8/7/2024). 

"Bapak ganti identitas, Robi?" tanya awak media.

"Tidak," bantah Pegi.

"Nama panggilan (Robi) saya itu, nama gaul saya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar membenarkan pihaknya sudah menangkap Pegi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik juga telah mengonfirmasikan penangkapan Pegi ke pihak keluarga.

"Untuk saat ini keluarga Pegi sudah mengetahui dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," kata Jules, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

- Prarekonstruksi Kasus Vina

Setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan, digelar proses prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki Rabu (29/5/2024) malam.

BERITA REKOMENDASI

Prarekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota ini berlangsung di enam titik.

Satu di antaranya di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, lokasi ditemukannya Vina dan Eki.

Di titik itulah petugas melakukan penyemprotan cat untuk menggambarkan posisi tubuh korban yang tergeletak.

Daftar Lokasi Prarekontruksi Kasus Vina

1. Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

2. Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

3. Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas