Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Bapak ganti identitas, Robi?" tanya awak media.
"Tidak," bantah Pegi.
"Nama panggilan (Robi) saya itu, nama gaul saya," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar membenarkan pihaknya sudah menangkap Pegi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik juga telah mengonfirmasikan penangkapan Pegi ke pihak keluarga.
"Untuk saat ini keluarga Pegi sudah mengetahui dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," kata Jules, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
- Prarekonstruksi Kasus Vina
Setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan, digelar proses prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki Rabu (29/5/2024) malam.
Prarekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota ini berlangsung di enam titik.
Satu di antaranya di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, lokasi ditemukannya Vina dan Eki.
Di titik itulah petugas melakukan penyemprotan cat untuk menggambarkan posisi tubuh korban yang tergeletak.
Daftar Lokasi Prarekontruksi Kasus Vina
1. Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
2. Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
3. Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.