Pegi Langsung Dijemput di Polda Jabar Hari Ini, Ibu: Kasihan, Dia Terlalu Menderita di Sana
Pegi Setiawan bakal langsung dijemput di Polda Jawa Barat (Jabar) seusai status tersangkanya dinyatakan gugur oleh PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Sementara itu, terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)